Masa Pemeliharaan dan Jaminan Konstruksi
Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan). Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Yang dimaksud penyedia jasa dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi tanggungjawab kontraktor maupun konsultan. Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UUJK ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sesuai pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana) dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.
Oleh karena beratnya tanggungjawab sesuai ketentuan undang-undang, disarankan kepada penyedia jasa untuk berhati-hati dalam proses tender maupun dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. Perencanaan yang salah, pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat sanksi pidana atau denda. Undang-undang Jasa Konstruksi berlaku baik untuk proyek pemerintah maupun proyek swasta, dan berlaku bagi usaha orang-perorangan maupun badan usaha.
Dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia tender harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi. Hal ini dimaksudkan supaya peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangkan tender saja. Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya. Selama ini yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak pernah dibebani tanggungjawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa pemeliharaan berakhir. Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang tidak baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir. Biasanya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, dan dibiarkan. Atau semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?
By: Nyoman UpadhanaMandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB
Gimana caranya retensi yg sudah dijanjikan kontraktor tidak cair padahal sudah lewat 1 tahun
BalasHapus