Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal
Prosedur Mengurus IMB Bukan Bangunan Rumah Tinggal
BERIKUT PROSEDUR YANG HARUS DILEWATI UNTUK MENGURUS IMB UNTUK BUKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL
- Fotokopi KTP (1 lbr)
- Fotokopi Surat-surat tanah (1 set). Pilih salah satu :
- Sertifikat tanah
- Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah
- Fatwa tanah
- Surat keputusan walikota untuk penampungan sementara
- Surat persetujuan/penunjukan gubernur untuk bangunan bersertifikat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air ataubangunan khusus.
- Rekomendasi dari kantor pertanahan.
- Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
- Surat izin penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur (bagi yang disyaratkan)
- Keterangan dan peta rencana kota dari dinas tata kota sebanyak 7 lembar.
- Peta kutipan Rencana kota dari dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut minimal sebanyak 7 set.
- Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set dan fotokopi surat izin bekerja perancang arsitektur (1 lembar).
- Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK) bagi yang disyaratkan.
- Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin BekerjaPerencana Struktur bagi yang disyaratkan (1 lembar).
- Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimal 3 set serta fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana Instalasi dan perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
- Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapi juga dengan Surat persetujuan Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar