Halaman

Senin, 20 Agustus 2012

Cara Pembayaran Borongan


Pemilik bangunan melakukan pembayaran secara proposional  :
  • Pembayaran uang muka (DP) sebesar 20% dari nilai proyek bangunan dilakukan setelah para pekerja kami sudah berada di lokasi proyek bangunan dan siap untuk memulai pekerjaan
  • Pembayaran Termin I sebesar 15% x nilai proyek bangunan – 15% x nilai DP dilakukan setelah progres pekerjaan bangunan di lapangan sudah mencapai 15%
  • Pembayaran Termin II sebesar 20% x nilai proyek bangunan – 20% nilai DP dilakukan setelah progres pekerjaan bangunan di lapangan sudah mencapai 35%
  • Pembayaran Termin III sebesar 20% x nilai proyek bangunan – 20% nilai DP dilakukan setelah progres pekerjaan bangunan di lapangan sudah mencapai 55%
  • Pembayaran Termin IV sebesar 20% x nilai proyek bangunan – 20% nilai DP dilakukan setelah progres pekerjaan bangunan di lapangan sudah mencapai 75%
  • Pembayaran Termin V sebesar  20% x nilai proyek bangunan – 20% nilai DP dilakukan setelah progres pekerjaan bangunan di lapangan sudah mencapai 100%
  • Pembayaran Retensi sebesar 5% x nilai proyek bangunan – 5% x nilai DP dilakukan 3 bulan setelah serah terima pekerjaan bangunan sebagai masa pemeliharaan bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar